Reformasi KUHAP Baru: Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum Berbasis HAM

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 14:25 WIB
Dhea Kusniati, mahasiswa Ilmu hukum, kampus UNPAM Serang (Topmedia.co.id/Istimewa)
Dhea Kusniati, mahasiswa Ilmu hukum, kampus UNPAM Serang (Topmedia.co.id/Istimewa)

Dhea Kusniati, mahasiswa Ilmu hukum, kampus UNPAM Serang

TOPMEDIA.CO.ID - Kritik terhadap KUHAP 1981 telah berlangsung selama puluhan tahun, terutama terkait ketimpangan kewenangan antara aparat penegak hukum, lemahnya kontrol terhadap proses penyidikan, dan minimnya perlindungan terhadap tersangka.

Reformasi KUHAP menjadi tuntutan publik seiring meningkatnya kesadaran HAM dan kebutuhan harmonisasi hukum pidana dengan standar internasional.

KUHAP baru dirancang untuk memperkuat due process of law dan memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara proporsional.

Baca Juga: 'No Viral, No Justice' Ketika Keadilan Menunggu Sorotan Kamera 

Namun, perubahan ini tidak lepas dari potensi tantangan teknis maupun struktural, sehingga diperlukan tinjauan komprehensif atas substansi dan prediksi implementasinya.

1. Perubahan Kewenangan Penyidikan: Dari Dominasi ke Akuntabilitas

KUHAP baru menata ulang kewenangan penyidikan dengan menekankan transparansi, kewajiban pencatatan elektronik, dan pembatasan ruang diskresi yang berpotensi melanggar hak tersangka.

Baca Juga: Transformasi Hukum Pidana Indonesia Menjelang Pemberlakuan KUHP 2026

Secara normatif, kebijakan ini memberikan standar yang lebih ketat terhadap legalitas barang bukti dan prosedur pemeriksaan.

Secara empiris, digitalisasi proses penyidikan berpotensi meningkatkan akuntabilabilitas, namun kesiapan infrastruktur dan kualitas SDM masih menjadi hambatan utama.

2. Batasan Penahanan: Penguatan Jaminan Kebebasan Individu

Poin paling krusial dalam reformasi KUHAP adalah pengetatan alasan penahanan dan pengurangan durasi penahanan pada beberapa jenis perkara.

Baca Juga: Fokus Kembangkan Banten Selatan, Begini Strategi Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia

Prinsip proporsionalitas ditegaskan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X