Dhea Kusniati, mahasiswa Ilmu hukum, kampus UNPAM Serang
TOPMEDIA.CO.ID - Kritik terhadap KUHAP 1981 telah berlangsung selama puluhan tahun, terutama terkait ketimpangan kewenangan antara aparat penegak hukum, lemahnya kontrol terhadap proses penyidikan, dan minimnya perlindungan terhadap tersangka.
Reformasi KUHAP menjadi tuntutan publik seiring meningkatnya kesadaran HAM dan kebutuhan harmonisasi hukum pidana dengan standar internasional.
KUHAP baru dirancang untuk memperkuat due process of law dan memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara proporsional.
Baca Juga: 'No Viral, No Justice' Ketika Keadilan Menunggu Sorotan Kamera
Namun, perubahan ini tidak lepas dari potensi tantangan teknis maupun struktural, sehingga diperlukan tinjauan komprehensif atas substansi dan prediksi implementasinya.
1. Perubahan Kewenangan Penyidikan: Dari Dominasi ke Akuntabilitas
KUHAP baru menata ulang kewenangan penyidikan dengan menekankan transparansi, kewajiban pencatatan elektronik, dan pembatasan ruang diskresi yang berpotensi melanggar hak tersangka.
Baca Juga: Transformasi Hukum Pidana Indonesia Menjelang Pemberlakuan KUHP 2026
Secara normatif, kebijakan ini memberikan standar yang lebih ketat terhadap legalitas barang bukti dan prosedur pemeriksaan.
Secara empiris, digitalisasi proses penyidikan berpotensi meningkatkan akuntabilabilitas, namun kesiapan infrastruktur dan kualitas SDM masih menjadi hambatan utama.
2. Batasan Penahanan: Penguatan Jaminan Kebebasan Individu
Poin paling krusial dalam reformasi KUHAP adalah pengetatan alasan penahanan dan pengurangan durasi penahanan pada beberapa jenis perkara.
Baca Juga: Fokus Kembangkan Banten Selatan, Begini Strategi Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia
Prinsip proporsionalitas ditegaskan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Artikel Terkait
Bergerak Bersama Peduli Bencana, JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumut, dan Sekitarnya
Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Perkuat Pengelolaan Limbah Berbasis Vermikompos
Fokus Kembangkan Banten Selatan, Begini Strategi Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia
Perluas Akses Keuangan Syariah Di DKI Jakarta, OJK Resmikan Epiks Di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin
Transformasi Hukum Pidana Indonesia Menjelang Pemberlakuan KUHP 2026
'No Viral, No Justice' Ketika Keadilan Menunggu Sorotan Kamera