Pandangan Pancasila dan Sosial: Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Nenek

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 22:05 WIB
Novan Aulia Izzati Permana (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Novan Aulia Izzati Permana (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Novan Aulia Izzati Permana (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID -

Pandangan berdasarkan Pancasila

Dalam konteks nilai-nilai Pancasila, kasus ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kedua). Tindakan pembunuhan oleh seorang anak terhadap ayah dan neneknya menunjukkan adanya krisis moral yang mendalam.

Nilai-nilai kekeluargaan yang seharusnya menjadi landasan utama hubungan antar anggota keluarga (sila pertama dan kelima) tampaknya tidak terinternalisasi dengan baik.

Sebagai bagian dari tanggung jawab negara, pemerintah dan masyarakat harus memperhatikan pendidikan karakter berbasis Pancasila, terutama dalam lingkup keluarga.

Baca Juga: Mundurnya Reformasi Era Jokowi

Pendidikan nilai moral dan penguatan hubungan keluarga menjadi penting untuk mencegah kasus serupa. Pendekatan yang berlandaskan kasih sayang dan musyawarah (sila keempat) juga diperlukan dalam menyelesaikan konflik di lingkungan keluarga.

Pandangan berdasarkan Sosiologi Hukum

Dari sudut pandang sosiologi hukum, kasus ini mencerminkan adanya dinamika sosial yang memengaruhi perilaku individu, termasuk pelaku. Beberapa aspek yang bisa dianalisis:

1. Faktor Sosial dan Lingkungan

Pelaku tinggal bersama keluarga di satu tempat, namun belum ada informasi yang jelas mengenai hubungan interpersonal di dalam keluarga. Konflik internal yang mungkin terjadi dalam keluarga dapat menjadi salah satu faktor penyebab, meskipun belum terkonfirmasi.

Baca Juga: Demokrasi Kita: Sekedar Prosedur atau Substansi?

2. Kondisi Psikologis dan Pendampingan Hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X