Keadilan di Era Digital: Mengapa Kasus Harus Viral Dulu untuk Ditindak?

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB
Ade Sofatullah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Ade Sofatullah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Hal ini adalah situasi yang berbahaya karena hukum seharusnya bekerja berdasarkan prinsip keadilan, bukan popularitas. Lalu bagaimana seharusnya sikap penegak hukum merespon fenomena ini ? 

Strategi yang bisa di terapkan antara lain adalah Penguatan Sistem Hukum, Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa semua kasus ditangani dengan profesional dan tanpa diskriminasi, terlepas dari tingkat eksposur di media sosial.

Baca Juga: Menakar Kebijakan Luar Negri Trump dalam Konflik Internasional

Lalu masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa keadilan tidak selalu bisa diukur dari apa yang viral, tetapi dari proses hukum yang adil dan transparan. 

Dengan cara ini diharapkan masyakat dapat dapat Kembali percaya terhadap mekanisme hukum formal, tampa harus takut kasusnya tidak di perhatikan oleh pihak berwajib. 

Media sosial telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat menuntut keadilan. Namun, penting untuk diingat bahwa viralitas tidak boleh menjadi tolak ukur utama dalam penanganan kasus.

Baca Juga: Kasus Invasi Rusia ke Ukraina: Tantangan Hukum Internasional dalam Menegakkan Perdamaian dan Keadilan Global

Sebuah sistem hukum yang kuat adalah sistem yang tidak terpengaruh oleh tren media sosial, tetapi bertindak berdasarkan prinsip keadilan yang setara untuk semua.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X