Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Hukum Internasional

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 21:22 WIB
Nila Dwiyanti (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Nila Dwiyanti (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Hukum internasional harus menempatkan korban sebagai pusat perhatian, termasuk memberikan perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial yang memadai. 

Selain itu, negara-negara harus memastikan bahwa korban tidak dikriminalisasi. Misalnya, ketika mereka melarikan diri dari eksploitasi.

Baca Juga: Menakar Kebijakan Luar Negri Trump dalam Konflik Internasional

Secara keseluruhan, meskipun hukum internasional telah menyediakan landasan untuk melawan perdagangan orang implementasi yang lebih kuat, kerja sama internasional yang erat serta pendekatan yang mengutamakan hak asasi manusia tetap menjadi kunci keberhasilan pemberantasan masalah ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X