Macam-macam Hak dan Kewajiban WNI

photo author
- Minggu, 22 Desember 2024 | 13:49 WIB
Aldy Dwi Prasetya (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Aldy Dwi Prasetya (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Aldy Dwi Prasetya (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Hak adalah sesuatu yang dimiliki seorang individu dan tidak dimiliki orang lain.

kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilakukan seseorang dengan tanggung jawab kepada negara.

Berikut ini adalah hak sebagai warga negara Indonesia yaitu:

Baca Juga: Pancasila dan Maknanya

1. Hak untuk beribadah. 

Dalam Undang -Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya". Dan undang-undang hak asasi manusia pasal 22 UU HAM berbunyi, "Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Oleh karena itu setiap orang mempunyai hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan-nya masing-masing dan seseorang tidak boleh melarangnya.

2. Hak untuk pendidikan.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28C ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".

Baca Juga: Pancasila dan Generasi Pemuda di Era Digital

Oleh karena itu setiap orang berhak mendapatkan pendidikan untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan untuk pengembangan diri kedepannya.

3. Hak untuk membuat KTP.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk membuat KTP ketika sudah berumur 17 tahun dan sebagai tanda identitas warga negara Indonesia. Tujuannya untuk mencegah atau menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan seseorang warga negara Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X