Penulis: Muhamad Rifki Ferdian (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur yang penting bagi bangsa Indonesia persatuan dan kesatuan, pandang hidup, fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara, acuan bagi pemerintah kehidupan masyarakat, dan sumber dari segala hukum.
Pancasila juga memiliki sejarah panjang dimana para founding father bangsa Indonesia memiliki gagasan masing-masing diantara ada bapak proklamator kemerdekaan Ir. Sukarno yang memiliki lima dasar yang disebut oleh ir soekarno adalah Pancasila yang berbunyi:
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dan permusyaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca Juga: Pancasila dan Generasi Pemuda di Era Digital
Setelah mengutarakan pendapatnya Sukarno dan para pendiri bangsa mensetujui Pancasila sebagai ideologi negara setelah 79 tahun merdeka.
Pancasila tetap menjadi salah hal momental yang mana sampai saat ini negara Indonesia tetap menjadi kan Pancasila sebagai ideologi dan landasan hukum yang dimiliki bangsa ini.
Pancasila tetap menjadi pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan di negeri tercinta ini walaupun banyak yang ingin mengganti atau mengutak-atik, Pancasila tetap menjadi yang kokoh.
Baca Juga: Pancasila dan Dasar Negara Indonesia
Segala awal diutarakan Pancasila tetap memiliki nilai moril maupun materil Pancasila tetap memiliki nilai dan pengaruh yang cukup besar bagi bangsa ini sebagai landasan dan ideologi yang kuat.
Artikel Terkait
Membangun Warga Negara yang Cerdas: Konsep dan Urgensi
Korupsi Ancaman Terhadap Masa Depan Bangsa
Cara Mengurangi Kesenjangan Hukum Indonesia
Apakah Profil Pelajar Pancasila Sejalan dengan Perkembangan Teknologi?
Inflasi Jadi Tantangan, Bank Indonesia Banten Himbau Belanja di Akhir Tahun
Pancasila dan Dasar Negara Indonesia
Pancasila dan Generasi Pemuda di Era Digital