Indonesia sebagai Negara Hukum, Apa Maksudnya?

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:05 WIB
Vadinda Arya Sopyan (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Vadinda Arya Sopyan (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

2.Peradilan yang adil 

Lambatnya proses peradilan sering kali membuat rakyat kehilangan harapan dalam sistem hukum. Ada beberapa kasus yang terhambat selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memadai. 

Contoh kasus yang sampai sekarang yang di anggap tidak adil yaitu, kasus Vina di Cirebon karena penanganan yang tidak jelas. Karena vina dan kekasihnya di laporkan kecelakaan lalu lintas, namun ada juga bukti yang menunjukan bahwa vina dan sang kekasih tewas karna di bunuh dan bukan kecelakaan lalu lintas.

Kedua contoh tersebut membuktikan bahwa di negara ini sangat membutuhkan keadilan Indonesia sebagai negara hukum karna pengadilan hak asasi manusia dan peradilan yang adil adalah dua hal yang sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak individu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X