Indonesia sebagai Negara Hukum, Apa Maksudnya?

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:05 WIB
Vadinda Arya Sopyan (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Vadinda Arya Sopyan (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Vadinda Arya Sopyan (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Indonesia adalah negara hukum yang berarti walaupun rakyat memegang kekuasaan tertinggi terhadap negara, namun tetap di batasi oleh adanya hukum. 

Hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus di patuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Setiap negara di dunia tentu memiliki aturan dan hukum yang berlaku kepada seluruh masyarakat, salah satunya yaitu negara indonesia.

Hukum juga menjadi landasan bagi tindakan dan Keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, Lembaga maupun pemerintah.

Baca Juga: Transaksi Elektronik di Era Digital Indonesia: Ancaman atau Peluang bagi Konsumen?

Hukum mempunyai 3 tujuan yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Indonesia sebagai negara hukum bertujuan untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum dalam masyarakat, dan menjaga ketertiban dalam pergaulan masyarakat. 

Hukum adalah sarana untuk mewujudkan keadilan, bukan untuk membenarkan ketidakadilan. Keadilan seharusnya menjadi pondasi utama dalam penerapan hukum di negara kita. 

Hukum dirancang dan diterapkan untuk melindungi hak hak individu, memastikan perlakuan yang adil dan menciptakan keseimbangan dalam masyarakat hukum seharusnya tidak digunakan untuk membenarkan tindakan yang merugikan orang lain atau untuk melindungi sekolmpok orang tertentu diatas kepentingan umum.

Baca Juga: Konsep Ketahanan Nasional

Di Indonesia masih banyak yang belum menjalankan Indonesia sebagai negara hukum yaitu:

1.Pengadilan hak asasi manusia (HAM):

HAM yang belum terselesaikan di Indonesia salah satunya yaitu di papua, di papua menjadi salah satu HAM yang belum terselesaikan karna kasus kekerasan yang melibatkan keamanan dan kelompok separatis serta pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berpendapat. 

Pemerintah indonesia membatasi hak kebebasan berpendapat di papua terkait dengan tuntutan kemerdekaan atau otonomi khusus.

Baca Juga: Mengulas Wawasan Nusantara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X