Penulis : Mahasiswi UNPAM Serang, Emya Lidya Agita Ginting
TOPMEDIA.CO.ID - Hak dan kewajiban warga negara adalah dua hal yang saling berkaitan dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis.
Opini ini menjelaskan bahwa pemenuhan hak tanpa diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban akan menciptakan ketimpangan yang merugikan, baik bagi individu maupun negara secara keseluruhan.
Menurut Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Namun, hak tersebut harus diiringi oleh kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum.
Baca Juga: Kerja Lewat Jalur Orang Dalam: Di mana HAM yang Kita Kenal?
Konsep ini menegaskan bahwa kesetaraan hanya bisa dicapai jika setiap individu memahami perannya sebagai subjek hukum yang aktif, bukan hanya penerima hak.
Salah satu tantangan utama adalah kurangnya kesadaran terhadap kewajiban. Contohnya, kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 sering kali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas.
Ketika warga negara menyuarakan pendapat dengan cara yang merugikan pihak lain, seperti ujaran kebencian atau penyebaran hoax, maka hak tersebut menjadi kontraproduktif dan melanggar kewajiban untuk menjaga ketertiban umum.***
Artikel Terkait
LGBT dalam Pandangan Pancasila
Disparpora Kota Serang Tertibkan Parkir Liar di Depan Stadion MY
Chandra Asri Group Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dengan Peresmian Bank Sampah di Tanara
Perbakin Kota Cilegon: Komitmen Jaga Kedamaian dan Kondusifitas Pasca Pilkada
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Menghadapi Tantangan Digital dan Pentingnya Literasi Teknologi bagi Masyarakat
Kerja Lewat Jalur Orang Dalam: Di mana HAM yang Kita Kenal?