Keselarasan Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai Pilar Kehidupan Bernegara

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 23:38 WIB
Mahasiswi UNPAM Serang, Emya Lidya Agita Ginting (Topmedia.co.id/Istimewa)
Mahasiswi UNPAM Serang, Emya Lidya Agita Ginting (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis : Mahasiswi UNPAM Serang, Emya Lidya Agita Ginting

TOPMEDIA.CO.ID - Hak dan kewajiban warga negara adalah dua hal yang saling berkaitan dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis.

Opini ini menjelaskan bahwa pemenuhan hak tanpa diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban akan menciptakan ketimpangan yang merugikan, baik bagi individu maupun negara secara keseluruhan.

Menurut Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Namun, hak tersebut harus diiringi oleh kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum.

Baca Juga: Kerja Lewat Jalur Orang Dalam: Di mana HAM yang Kita Kenal?

Konsep ini menegaskan bahwa kesetaraan hanya bisa dicapai jika setiap individu memahami perannya sebagai subjek hukum yang aktif, bukan hanya penerima hak.

Salah satu tantangan utama adalah kurangnya kesadaran terhadap kewajiban. Contohnya, kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 sering kali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas.

Ketika warga negara menyuarakan pendapat dengan cara yang merugikan pihak lain, seperti ujaran kebencian atau penyebaran hoax, maka hak tersebut menjadi kontraproduktif dan melanggar kewajiban untuk menjaga ketertiban umum.***

Artikel Selanjutnya

LGBT dalam Pandangan Pancasila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X