Mengulas Hak Asasi Manusia dalam Negara

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 12:38 WIB
Siti Mila Supriyanti (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Siti Mila Supriyanti (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

2. Kebebasan berpendapat: Setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat, informasi, dan ide tanpa takut dibatasi.

3. Kebebasan beragama: Setiap orang berhak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama atau kepercayaan.

Baca Juga: Perayaan Natal Oikumene di KJRI Hamburg Berlangsung dengan Penuh Khidmat

4. Hak atas pekerjaan: Setiap orang berhak bekerja, memperoleh upah yang adil, dan bekerja dalam kondisi yang aman.

5. Hak untuk mendapatkan pendidikan: Semua individu berhak untuk memperoleh pendidikan dasar dan lanjut.

Hak asasi manusia diakui dalam berbagai dokumen internasional, Negara-negara di dunia memiliki kewajiban untuk melindungi dan memajukan HAM melalui hukum dan kebijakan nasional mereka.***

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Hilangnya Esensi Pancasila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X