2. Kebebasan berpendapat: Setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat, informasi, dan ide tanpa takut dibatasi.
3. Kebebasan beragama: Setiap orang berhak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama atau kepercayaan.
Baca Juga: Perayaan Natal Oikumene di KJRI Hamburg Berlangsung dengan Penuh Khidmat
4. Hak atas pekerjaan: Setiap orang berhak bekerja, memperoleh upah yang adil, dan bekerja dalam kondisi yang aman.
5. Hak untuk mendapatkan pendidikan: Semua individu berhak untuk memperoleh pendidikan dasar dan lanjut.
Hak asasi manusia diakui dalam berbagai dokumen internasional, Negara-negara di dunia memiliki kewajiban untuk melindungi dan memajukan HAM melalui hukum dan kebijakan nasional mereka.***
Artikel Terkait
Hilangnya Esensi Pancasila
Maarten Paes vs Emil Audero, 2 Pemain Diaspora Indonesia yang Berpengalaman Main di Klub Luar Negeri
Rasa Kepedulian Terhadap Korban Banjir, Bank Indonesia Salurkan Ribuan Paket Sembako di Lebak Banten
Perayaan Natal Oikumene di KJRI Hamburg Berlangsung dengan Penuh Khidmat
Wapres Gibran Rakabuming Raka minta Umat Kristiani Tak Takut Laporkan Bila ada Intimidasi Perayaan Natal
Bobby Nasution Dipecat PDIP, Menantu Jokowi Ungkap Perasaan Usai Ditelantarkan
Alfamart Sahabat Generasi Maju bersama SGM Eksplor, Cek Kesehatan dan Edukasi Gizi Gratis untuk 10.000 Ibu dan Anak di 34 Kota Indonesia