Mengulas Hak Asasi Manusia dalam Negara

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 12:38 WIB
Siti Mila Supriyanti (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Siti Mila Supriyanti (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Siti Mila Supriyanti (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Secara keseluruhan, HAM seharusnya menjadi pilar utama dalam setiap kebijakan dan tindakan yang melibatkan kehidupan manusia, dengan tujuan utama menciptakan dunia yang lebih adil dan bermartabat bagi semua orang.

Terdapat juga pandangan bahwa penerapan HAM tidak selalu mudah, karena ada perbedaan interprestasi dan prioritas diberbagai budaya atau sistem pemerintahan. 

Terkadang, nilai-nilai tradisonal atau kebijakan nasional dapat berkonflik dengan standar HAM internasional.

Baca Juga: Alfamart Sahabat Generasi Maju bersama SGM Eksplor, Cek Kesehatan dan Edukasi Gizi Gratis untuk 10.000 Ibu dan Anak di 34 Kota Indonesia

Meskipun demikian, dialog dan upaya untuk mencari kesimbangan antara nilai-nilai lokal dan HAM universal terus berlangsung di berbagai forum internasional. 

Manusia dianugrahi hak-hak yang sangat mendasar dan hak-hak tersebut melekat dalam diri setiap manusia.

Itulah yang dinamakan hak asasi manusia (HAM) seperti tertuang dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa hak asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa.

Baca Juga: Bobby Nasution Dipecat PDIP, Menantu Jokowi Ungkap Perasaan Usai Ditelantarkan

HAM merupakan anugrah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. 

Hak asasi manusia merujuk pada hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sebagai manusia, tanpa memandang ras, agama, kewarganegaraan, jenis kelamin, atau status sosial lainnya.

Hak-hak ini dianggap universal, artinya berlaku bagi semua orang di seluruh dunia. HAM biasanya meliputi berbagai aspek, seperti:

Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Raka minta Umat Kristiani Tak Takut Laporkan Bila ada Intimidasi Perayaan Natal

1. Hak untuk hidup: Setiap individu berhak untuk hidup dan dilindungi dari ancaman pembunuhan atau penyiksaan.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Hilangnya Esensi Pancasila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X