Dengan pesatnya perkembangan zaman, UU SPPA dinilai sudah tidak mampu lagi mengakomodasi tindak pidana yang dilakukan anak. Kondisi psikis anak pada 2012 saat UU SPPA disahkan tentu jauh berbeda dibandingkan dengan kondisi pada 2024 saat ini.
Baca Juga: Keren, AC Muhammadiyah Resmi Diluncurkan, Pendingin Ruangan Ini Diklaim Sejuk Dunia - Akhirat
Dengan demikian, jalan keluar terbaik untuk hal ini adalah dengan segera merevisi UU SPPA, atau alternatifnya adalah mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang ketentuan usia dan pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana.***
Artikel Terkait
Penyebab Kebakaran Kemayoran Diduga Dari Korsleting Listrik, Si Jago Merah Lalap 100 Rumah
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden, Netizen Soroti Olokan Pendakwah ke Yati Pesek
Dinkes Kota Cilegon Sukses Borong 22 Penghargaan Bergengsi di HKN ke-60
Apresiasi Hasil Kajian Kerentanan Seismik dari BMKG, Pemkot Cilegon Waspada Potensi Bencana
Judi Online dan Mengapa Harus Diberantas
Menguatkan Upaya Hukum Indonesia dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ajis Firdaus Raih Juara Festival Vokasi Satu Hati 2025, Siap Wakili Banten di Kompetisi Nasional