Menimbang Vonis Mati Pidana Anak

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 18:54 WIB
Ahmad Iqbal (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Ahmad Iqbal (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Dengan pesatnya perkembangan zaman, UU SPPA dinilai sudah tidak mampu lagi mengakomodasi tindak pidana yang dilakukan anak. Kondisi psikis anak pada 2012 saat UU SPPA disahkan tentu jauh berbeda dibandingkan dengan kondisi pada 2024 saat ini.

Baca Juga: Keren, AC Muhammadiyah Resmi Diluncurkan, Pendingin Ruangan Ini Diklaim Sejuk Dunia - Akhirat

Dengan demikian, jalan keluar terbaik untuk hal ini adalah dengan segera merevisi UU SPPA, atau alternatifnya adalah mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang ketentuan usia dan pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X