TOPMEDIA - Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Banten Tahun 2024 kembali dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.
Kegiatan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi badan publik dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, pihak Komisi Informasi Provinsi Banten telah melaksanakan Monev ke Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Non Struktural/Vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten.
Dan pada Tahun 2024 ini Piala Bergilir Keterbukaan Informasi Gubernur Banten 2024 diraih Pemkot Tangerang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Serang, serta Perumdam Berkah Tirta Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Raih Penghargaan STBM Award Tingkat Madya
Disampaikan Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi, Pemprov Banten pun terus mendukung kinerja Komisi Informasi Provinsi Banten dalam hal anggaran dan sarana serta prasarana sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahwa anggaran komisi informasi Provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.
"Kami terus mendorong agar badan publik di Provinsi Banten dapat mengelola informasi dan dokumentasi dengan mudah, cepat, dan murah agar publik dapat mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Optimalisasi sumber daya teknologi informasi sebagai daya dukung terhadap keterbukaan informasi publik di era digital terus ditingkatkan dalam rangka pelayanan informasi publik," papar Usman.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Moch Ojat Sudrajat mengatakan bahwa saat ini Pemprov Banten sudah didominasi oleh instansi yang baik dari sisi keterbukaan informasi publik.
Hal itu dibuktikan hampir seluruhnya mendapatkan penghargaan karena berhasil memenuhi empat kriteria penilaian dalam setahun oleh KI Banten.
Namun demikian, Kata Ojat masih ada 2 Dinas di Pemprov Banten yang tertutup dari penyediaan informasi publik.
"Dua dinas yang masih tertutup terhadap infomarmasi publik tersebut adalah dinas sosial dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten," ujar Ojat,Selasa 10 Desember 2024.***
Artikel Terkait
109 Orang Daftar Jadi Calon Komisi Informasi Provinsi Banten
Gubernur Banten Digugat di PTUN Gara-gara Komisi Informasi
BPKAD Provinsi Banten Raih Penghargaan OPD Paling Informatif dari Komisi Informasi Banten
Dapat Penghargaan Komisi Informasi, Komitmen Ketua DPRD Banten Dorong Keterbukaan Informasi