Membangun Kesadaran Hukum Melalui Pendidikan Kewarganegaraan

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 20:55 WIB
Jeqin Withepen Pardede (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Jeqin Withepen Pardede (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Jeqin Withepen Pardede (Mahasiswa Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Melalui pendidikan kewarganegaraan, siswa diperkenalkan pada sistem hukum nasional, termasuk fungsi lembaga-lembaga penegak hukum seperti polisi, pengadilan, dan kejaksaan. Pemahaman ini membantu siswa mengerti bagaimana hukum bekerja dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Pengembangan Sikap Kritis

Pendidikan kewarganegaraan juga mendorong siswa untuk bersikap kritis terhadap ketidakadilan dan pelanggaran hukum. Sikap ini penting agar generasi muda dapat berperan aktif dalam mengawasi penegakan hukum.

Pembentukan Kebiasaan Positif

Dengan pembelajaran yang aplikatif, seperti simulasi sidang atau diskusi kasus hukum, siswa dapat mengembangkan kebiasaan positif dalam menghormati hukum dan mengambil keputusan yang sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Demokrasi: Antara Harapan dan Realita

Strategi Implementasi

Agar pendidikan kewarganegaraan efektif dalam membangun kesadaran hukum, diperlukan strategi implementasi yang tepat, antara lain:

Integrasi Kurikulum: Materi tentang hukum harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan kewarganegaraan.

Metode Interaktif: Menggunakan metode pembelajaran yang interaktif, seperti debat, diskusi kelompok, dan role-playing untuk meningkatkan pemahaman siswa.

Baca Juga: Pendidikan Kewarganegaraan Antara Implementasi dan Kurikulum di Era Digital

Kolaborasi dengan Lembaga Hukum: Melibatkan praktisi hukum dalam proses pembelajaran untuk memberikan wawasan praktis kepada siswa.

Pendidikan Berbasis Proyek: Mengajak siswa untuk terlibat dalam proyek-proyek yang berkaitan dengan penegakan hukum, seperti kampanye anti-bullying atau kampanye keselamatan berlalu lintas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X