TOP MEDIA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan jika waktu pemberian vaksinasi booster bisa dilakukan 3 bulan setelah dosis lengkap kedua dilakukan.
Sebelumnya, interval pemberian vaksinasi booster baru bisa dilakukan setelah 6 bulan pasca vaksinasi lengkap. Namun, tidak sekarang, vaksinasi booster dipercepat menjadi 3 bulan.
Dengan melakukan vaksinasi booster dan dosisi lengkap, diyakini akan meningkatkan daya tahan tubuh mencapai 91 persen.
"Interval pemberian vaksinasi booster kini dipersingkat menjadi 3 bulan setelah dosisi kedua. Jadi tidak perlu nunggu 6 bulan lagi, yang sudah tiba gilirannya segera vaksinasi booster ya," tulis Kemenekes dikutip melalui Instagram @kemenkes_ri, Rabu (2/3).
Menurut Kemenkes, vaksinasi terbukti efektif menjaga bahkan dapat meningkatkan kekebalan tubuh.
"Pemberian vaksin dosis lengkap yang dilanjutkan dengan vaksinasi booster mampu memberikan perlindungan tubuh hingga 91 persen dari ancaman Covid-19", tambahnya.
Lebih jauh Kemenkes menjelaskan, dari sekian banyak kejadian kasus meninggal akibat Covid-19, 69 persen diantaranya disebabkan karena belum melakukan vaksinasi lengkap.***