Namun wacana tersebut ditolak dengan aturan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor e-0049/SE/2023.
Dalam surat yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025 oleh Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo itu menegaskan kalau tidak ada kebijakan PJJ karena polusi.
Pemerintah hanya memberikan imbauan untuk menjaga kesehatan seperti memakai masker, banyak minum air putih, cek ke pelayanan kesehatan jika mengalami gangguan, hingga gerakan penanaman pohon untuk mengurangi pencemaran udara.(Bens)