TOPMEDIA.CO.ID - Penyidik Kejati Banten melakukan penahanan terhadap Mantan Mananger UPGB Perum Bulog) Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) pada pengadaan beras dan hasil giling gabah di Sub Divisi Regional Bulog Serang tahun 2016.
Hal ini di ungkapkan, Kajati Banten, Leonard Eber Ezen Simanjuntak bahwa pihaknya melakikan penahanan terhadap tersangka AA yang di duga telah Tipikor pada pengadaan beras dan hasil giling gabah di Sub Divisi Regional Bulog Serang tahun 2016.
"Hari ini kami Tim Penyidik Kejati Banten berdasarkan hasil penyidikan telah menetapkan 1 (satu) tersangka AA Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) di Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Subdivre Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten tahun 2016,"ungkap Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis 21 Juli 2022.
Baca Juga: Koperasi Pokja Wartawan Banten Launching Produk UMKM
Menurut Leo bahwa hasil dari perkembangan penyidikan,telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 (sepuluh) orang saksi dan 1 Ahli Akuntan Publik.
"AA yang juga sebagai (Mantan Manager UPGB Perum Bulog) yang menjabat sebagai Ketua Satker Unit IV Kantor Subdivre Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten berdasarkan surat perintah Kepala Sub Divisi Regional Serang Nomor: SP-01/09B33/05/2016 tanggal 09 Mei 2016 yang memiliki tugas melaksanakan pembelian gabah dan beras DN telah melakukan penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) yang diduga menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp 1.928.477.500,- ,"papar Leo.
Selain itu, sambung Leo bahwa terhadap AA telah ditingkatkan setatusnya menjadi tersangka berdarsakan penetapan tersangka Nomor : B-1321 /M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor Print: Print-732/M.6/Fd.1/ 07/2022 tanggal 21 Juli 2022. terhadap Tersangka AA dilakukan penahanan di RUTAN Kelas IIB Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari kedepan,"jelas Leo.
"Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu mengingat ancaman hukumannya lebuh dari 5 (lima) tahun dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan Tersangka melarikan diri atau menghilangkan Barang Bukti sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,"tandasnya.***