TOPMEDIA.CO.ID - Diduga telah melakukan pengedaran Obat jenis Tramadol dan Heximer, Warga Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang bersama Polres Cilegon amankan 1 orang warga Kosambil II Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan bahwa satuan reserse narkoba Polres Cilegon bersama warga masyarakat Desa karang suraga kecamatan Cinangka Kabupaten Serang telah mengamankan 1 orang pelaku diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer.
"Kami dari satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan 1 orang pelaku yang diduga telah menjual obat jenis tramadol dan heximer,"kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, Rabu 13 Juli 2022.
Baca Juga: MTQ XXI Tingkat Kota Cilegon Digelar, Helldy Wajibkan Bawa KTP Asli
Sementara itu, Kasat reserse narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 19.00 wib di warung rokok yang beralamat di Kampung Kosambil II Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, telah diamankan 3 (tiga) orang laki-laki oleh masyarakat Karang Suraga kecamatan Cinangka kabupaten Serang.
"Di hari Senin pada tanggal 11 Juli 2022 lalu, kami telah mengamankan 3 orang laki laki yang diduga mereka bertiga ber alamat di Kampung Kosambil II Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang sehingga kemudian ke 3 (tiga) pemuda tersebut di serahkan ke Polsek Cinangka oleh masyarakat untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,"ungkap Kasatreserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton.
Setelah dilakukan penggerebekan oleh masyarakat di dapatkan dari tas salah seorang pemuda yang berinisial IN (24) 46 (empat puluh enam) Paket Pil Warna kuning diduga ”HEXYMER” yang perpaketnya berisikan 8 (delapan) butir, dengan jumlah total 368 (tiga ratus enam puluh delapan) butir dan 9 (sembilan) lempeng diduga ”TRAMADOL” yang per lempeng nya berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan jumlah total 90 (sembilan puluh) butir.
Baca Juga: Ribuan Santri Banten Panjatkan Do'a Untuk Ganjar Pranowo Jadi RI 1
"Dari tersangka IN (24) tersebut diamankan Barang Bukti berupa 46 (empat puluh enam) Paket Pil Warna kuning diduga HEXYMER yang perpaketnya berisikan 8 (delapan) butir, dengan jumlah total 368 (tiga ratus enam puluh delapan) butir 9 (sembilan) lempeng. Diduga TRAMADOL yang per lempeng nya berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan jumlah total 90 (sembilan puluh) butir,Uang hasil penjualan sebesar Rp.2.026.000,- (dua juta dua puluh enam ribu rupiah) dan 2 (dua) buah Handphone merek OPPO A 16 warna hitam,"ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan oleh pihak penyidik satuan reserse narkoba Polres Cilegon untuk tersangka IN (24) adalah pelaku yang diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer.
"Untuk saudara AI (19) Kampung Sirih Curug Cina Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang dan saudara FN (20) Kampung Pasar Kopi Baru Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang adalah sebagai saksi dalam perkara tersebut,"ujarnya.
Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon tersangka IN (24) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Jenuh Dengan Rutinitas? Ayo Atasi dengan 5 Cara Berikut Ini!
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),"tutupnya.***