TOPMEDIA.CO.ID - Kejati Banten sita 1 (satu) unit Mobil Mercedes Bens E 300 dalam dugaan Tipikor pada PG IAS yang berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS Kilang Pertamina Internasional ( PT KPI) Balongan RU VI tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa dalam perkembangan dugaan Tipikor pada PT Indopelita Aircraft Services (PT IAS) berkaitan dengan Penerbitan dan Pembayaran Pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan RU VI Tahun 2021 pihaknya telah lakukan penyilidikan terhadap 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz type E 300 (Tahun 2021) beserta STNK dan BPKB Nopol. B 54 RIY yang diduga diperoleh dari hasil pencairan atau pembayaran SPK Fiktif.
"Tim Penyidik Kejati Banten menyita terhadap 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz type E 300 (Tahun 2021) beserta STNK dan BPKB Nopol. B 54 RIY yang diduga diperoleh dari hasil pencairan atau pembayaran SPK Fiktif," ungkap Leonar Simanjuntak, Jumat 8 April 2022.
Baca Juga: Tak Perlu Antri Pemudik 2022, Pelabuhan ASDP Merak Sediakan Aplikasi Pemesan Tiket, Ini Caranya !
Lebih lanjut, mobil tersebut akan dijadikan Brang Bukti (BB) dalam pembuktian perkara dugaan Tipikor pada PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) berkaitan dengan Penerbitan dan Pembayaran Pekerjaan PT. IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) Balongan RU VI Tahun 2021.
"Mobil ini akan kami jadikan Barang Bukti (BB) dalam perkara tipikor PT IAS dengan telah menerbitkan pembayaran pekerjaan PT ias pada PT KPI Balomgan RU VI," tuturnya***