TOPMEDIA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berhasil mengendus dugaan korupsi pada proyek revitalisasi pembangunan sentra industri kecil menengah (IKM) di Kota Serang senilai Rp 5,3 miliar.
Diketahui bahwa, kegiatan revitalisasi IKM ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Pemkot Serang, tahun anggaran 2020 dari Dana Alokasi Khusus dan proyek yang dimenangi oleh CV GPM dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar.
Ditemui usai sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Walikota Serang Syafrudin engan menanggapi kasus dugaan korupsi pembangunan sentra IKM.
Baca Juga: Hukum Memasturbasikan Suami di Siang Hari, Pada Puasa Ramadhan, Buya Yahya Menjawab
"Belum pasti jelas tidak tau, gak tau ya, nanti pak sekda ya," ucap Syafrudin sambil meninggalkan kantor DPRD Kota Serang, Senin 28 Maret 2022.
Beberapa waktu lalu Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan bahwa penyimpangan tersebut dalam bentuk mark up dan hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Sejauh ini sudah ada 12 orang yang diperiksa.
"Ini masih berproses, kita masih mengumpulkan keterangan saksi, jadi kami belum bisa menyampaikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut,” tuturnya***