hukrim

Curi Tas Didalam Mobil, Pelaku Berhasil Diringkus Satresrkim Polresta Serang Kota

Minggu, 20 Februari 2022 | 19:00 WIB
Pelaku IR digelandang polisi (Humas Polres Serang Kota)

TOPMEDIA.CO.ID - Satreskrim Polres Serang Kota berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian handphone beserta tas pelaku IR (29) ditangkap di daerah Kecamatan Serdang Kabupaten Serang tepatnya di dirumah kontrakan pada Sabtu (19/20) sekira pukul 01.30 WIB. 

 

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan bahwa telah terjadi pencurian handphone beserta tas oleh pelaku IR (29) di daerah Kecamatan Serdang Kabupaten Serang. 

 

"Benar, pada Jumat 11 Februari  2022 sekira pukul 16.50 WIB telah terjadi pencurian handphone beserta tas didalam mobil yang terparkir didepan rumah di komplek PCI Blok C.29 No 01 Desa Harjatani Kabupaten Serang," ujar AKP David.

 

Baca Juga: Speasialis Pencuri Komponen Tower Behasil Dibekuk Polres Serang Kota

 

Adapaun identitas pelaku, IR (29) bekerja sebagai wiraswasta yang beralamat di Desa Margatani Kecamatan Keramatwatu. 

 

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Serang Kota bergerak cepat kurang dari 1x24 jam berhasil meringkus pelaku pencurian handphone beserta tas di Kecamatan Serdang. 

 

"Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota di sebuah kontrakan dengan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat, 1 unit handphone Samsung A6 serta 1 tas merk Dowa, dalam keterangan saudara IR melakukan aksinya sendiri dan telah melakukan pencurian tersebut," jelas David Adhi Kusuma. 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB