CILEGON, TOPMedia – Usai ditetapkannya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon non aktif, Uteng Dedi Apendi terkait perijinan surat pengelolaan tempat parkir (PSPTP) di pasar tradisional kranggot pada 19 Agustus 2021 lalu, Forum Peduli Masyarakat Banten menilai banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.
Setelah diketahui, Forum yang terdiri dari Mahasiswa dan Masyarakat Banten itu bukanlah soal Uteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap, melainkan sang pemberi suap senilai Rp530 juta tersebut yang hingga kini tak kunjung diungkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cilegon.
"Logika sederhana saja sebagai masyarakat ketika ada yang disuap tentu ada yang menyuap, tetapi sampai detik ini kejari kota cilegon masih menutupinya belum di buka ke publik siapa penyuapnya. Ini menjadi pertanyaan besar buat kita, ada apa dengan kejari kota cilegon?," kata Koordinator Forum Peduli Masyarakat Banten, Syaipul Basri saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (12/10/2021).
Lanjut Syaipul, pihaknya tidak lagi mempercayai Kejari Cilegon menangani kasus tersebut lantaran hingga satu bulan lebih kasus berjalan, Kejari Cilegon belum mampu mengungkap dan menetapkan tersangka kepada pemberi suap.
Atas ketidakpercayaannya itu, Syaipul mengaku telah melaporkan kasus yang tengah ditangani oleh Kejari Cilegon kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diambil alih dan surat pelaporannya telah diterima oleh Biro Persuratan Kejagung per hari ini.
"Iya, kami kemarin siang melaporkan kasus itu ke Kejagung, alhamdulillah surat sudah diterima sama bagian persuratan di Biro Persuratan. Pertimbangannya karena kami tahu sampai detik ini Kejari Cilegon belum menetapkan tersangka penyuap. Semua harus ditindak" jelasnya.
Selain itu, Syaipul bahkan juga meminta Kejagung untuk dapat mengusut aliran dana yang mengalir hingga tuntas dalam kasus tersebut.
"Kami meminta aliran dananya sampai kemana saja, ke siapa saja. Pengen sampai tuntas lah. Yang menerima aliran juga harus dihukum," pungkasnya.(Firasat/Red)