hukrim

Ngeri! Gegara Piara Satwa Dilindungi, Pemilik Rumah Makan di Kota Cilegon Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 September 2021 | 21:54 WIB
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat melakukan ungkap kasus pemeliharaan satwa liar yang dilindungi oleh negara.(Firasat/TOPMedia)

CILEGON, TOPmedia – DSA (60), Seorang pemilik Rumah Makan Samangraya yang terletak di Komplek Grand Cilegon Residence diamankan petugas kepolisian lantaran kedapatan memiliki atau memelihara 3 (tiga) hewan satwa liar yang masuk dalam klasifikasi dilindungi.

Setelah diketahui, Satreskrim Polres Cilegon mendapatkan laporan dari masyarakat melalui Kementrian Kehutanan yang dibuat pada 30 Agustus 2021 terkait adanya seseorang yang memilihara hewan langka yang tidak memiliki surat-surat perijinan sesuai perundang-undangan.

"Nah, teman-teman dari penyidik Satreskrim Polres Cilegon, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), dan Polisi Kehutanan bergerak cepat untuk mengamankan tiga satwa yang dalam konteks pemeliharaan yang tidak dilengkapi dengan izin yang diwajibkan oleh undang-undang," ungkap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Alun-alun Kota Cilegon, Kamis (23/9/2021).

Lanjut Shinto, atas penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Cilegon, petugas telah berhasil menyita 3 ekor hewan langka yang dilindungi yaitu 1 ekor lutung kelabu, 1 ekor burung poksay jambul, dan 2 ekor burung nuri sayap hitam.

Menurutnya, konteks pelanggaran yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 40 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

"Dalam pasal ini dijelaskan bahwa seseorang dilarang menangkap, memelihara, memiliki, menyimpan satwa liar yang dilindungi oleh negara," jelasnya.

Selain dari UU NO 5 tahun 1990, dikatakan Shinto, ada ketentuan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 yang mengatur tentang jenis satwa yang masuk dalam perlindungan negara karena statusnya langka.

"Cuma, khusus untuk lutung kelabu masuk dalam lampiran nomor 28 keputusan menteri lingkungan Hidup, kalo Poksay jambul masuk dalam lampiran nomor 387, dan yang terakhir Nuri sayap hitam masuk dalam lampiran nomor 539," terang Shinto seraya kenujukan hewan langka tersebut.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada siapapun yang masih menyimpan, memelihara, memiliki satwa yang dilindungi karena statusnya sudah langka untuk dapat melaporkan dan menginformasikan baik kepada Kepolisian maupun BKSDA. Karena perbuatannya, yang bersangkutan bisa dikenaksn sanksi pidana dalam pasal 49 dengan kurungan penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan atau pidana denda sebanyak Rp 100 juta rupiah.

"Ini kita adaptasikan dengan undang² yang di produksi tahun 1990. Untuk asalnya kami sudah menyimpan nama, mengetahui sumber dari mana hewan-hewan ini diperjualbelikan kepada DSA dan terhadap objek hukum DSA tentu saja dapat dipidana sesuai dengan gelar perkara pada unsur pidana sesuai UU NO 5 1990 yang subjek pelaku nya DSA," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief N Yusuf mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sudah merawat hewan yang dilarang sekitar 3 bulan.

"Kami akan mendalami saksi² lain untuk menunjang proses penyidikan," ucapnya.

Meskipun memang harga penawaran hewan langka tersebut masih terbilang terjangkau, namun resikonya tetap ancaman pidana. Lanjut Arief, seperti burung berkisar Rp 250 ribu hingga Rp1 juta dan lutung minimal Rp 3 juta rupiah.

"Tentunya satwa-satwa ini menunggu putusan di pengadilan dulu, baru akan rehabilitasi di titip rawatkan ke Lembaga Konservasi di Ciwidey bandung untuk lutung. Sedangkan Nuri dan poksay diserahkan ke Lembaga Konservasi di Bogor, ketika naluri liarnya sudah muncul baru dilepasliarkan ke wilayah asalnya seperti Nuri itu kan di Maluku, di timur," tutupnya.(Firasat/Red)

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB