hukrim

Satreskrim Polres Cilegon Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Senin, 14 Juni 2021 | 18:40 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Cilegon saat mengamankan pelaku curanmor dan penadah di Mapolres Cilegon, Senin (14/6/202). (Firasat/TOPMedia)

CILEGON, TOPMedia – SH (33) pelaku tindak kriminal pencurian motor (curanmor) dan SHA (39) pelaku penadah kendaraan bermotor kembali berhasil diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Cilegon melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.
 
"Kejadian pencurian kendaraan Roda 2 (dua) terjadi pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 04.00 WIB diperkirakan di pinggir rumah Kampung Ragas Awuran RT001/001 Desa  Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang," Ungkap Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazaruddin kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
 
Lanjut Arief, pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (R2) dengan cara pelaku mencari kendaraan sepeda motor yang terparkir ditempat sepi tanpa dikunci setang. Kemudian, kata Dia, pelaku pencurian berinisial SH (33) warga Lingkungan kubangkutu Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta dalam pencurian tersebut tidak sendirian.
 
"Pelaku ditemani rekannya F (DPO) dan H (DPO) hasil dari pada pencurian kendaraan Roda Dua (2) dijual kepada SHA (39) selaku  penadah," jelasnya.
 
Arief juga mengatakn, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang perkara pencurian. Kemudian, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan Roda dua (R2) tersebut.
 
"Pelaku saat ini menjalani penahanan dalam rangka proses penyidikan di Satreskrim Polres Cilegon," terangnya.
 
Kemudian, barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha MIO Sporty 113 cc warna putih No Pol A 2528 VI atas nama Rahmat dan 1 (satu) buah kunci palsu leter "T".
 
"Pasal yang di sangkakan, kepada pelaku pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara dan penadah barang hasil curian pasal 480 KUHP, dengan penjara paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.(Firasat/Red)
 
 

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB