hukrim

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Dua Pengguna Narkoba Jenis Sabu

Sabtu, 5 Juni 2021 | 23:24 WIB
Foto Pelaku dan Barang Bukti yang berhasil diamankan tim Ditresnarkoba Polda Banten

SERANG, TOPmedia - Ditresnarkoba Polda Banten dalam sehari berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jum’at (4/6) lalu dan Sabtu (5/6) dini hari.


“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil ungkap Kasus dengan mengamankan Tersangka berinisial MA dan A ,” Katanya Lutfi kepada Topmedia.co.id, Sabtu (05/05/2021)


Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, lanjut Lutfi, petugas mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 2,54 gram.


“Untuk barang bukti kami mengamankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 2,54 gram,” ujarnya.


Pihaknya mengatakan, masih melakukan mendalami perbuatan tersangka.


Atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB