hukrim

Ditetapkan Tersangka, Begini Langkah Cepat Pemprov BantenTerhadap SMD

Selasa, 27 April 2021 | 23:02 WIB
Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin

SERANG,TOPmedia –  Pemprov Banten langsung mengambil langkah cepat, dengan memberhentikan sementara ASN Pemprov Banten, SMD dari jabatannya sebagai Kepala UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping. Hal tersebut dilakukan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan gedung UPT Samsat Malingping.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, keputusan pemberhentian sementara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu berlaku ketika seorang ASN ditetapkan menjadi tersangka. 

"Apalagi sampai ditahan itu dilakukan pemberhentian sementara. Itu sambil menunggu nanti hasil dari pengadilan, keputusan inkracht seperti apa," katanya. 

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu menuturkan, jika memang terbukti bersalah maka selanjutnya Pemprov akan melanjutnya prosesnya. Sanksi terberat yang bisa diterima adalah pemberhentian dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).  

"Kita kembali ke aturan saja, ya bisa ditetapkan pemberhentian seterusnya (tetap-red). Kita tunggu saja," katanya. 

Disinggung soal gaji dan tunjangan SMD dengan statusnya sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum, Komarudin mengungkapkan jika pemprov akan menyetopnya per Mei mendatang. 

"Iya (gaji dan tunjangan disetop), kalau gaji itu TMT (terhitung mulai tangga) mulai Mei yang tidak dibayarkan. (Jabatan kepala Samsat Malingping saat) kosong, nanti Plt (pelaksana tugas) yang menugaskan kepala OPD (organisasi perangkat daerah)-nya," tuturnya. (Den/Red)

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB