hukrim

Polres Cilegon Amankan Dua tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor

Senin, 8 Maret 2021 | 16:40 WIB
Dua tersangka curanmor dan 8 barang bukti kendaraan bermotor berhasil diamankan Polres Cilegon.

CILEGON, TOPmedia - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon kembali mengungkap Kasus terkait pencurian dengan pemberatan yakni pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan barang Bukti 8 Kendaraan bermotor pada Jumat (5/3/2021) lalu.

"Bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, lalu kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka I dan G, dengan 8 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian," Kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Dikatakan Sigit, unit Resmob berhasil mengamankan 2 tersangka di dua tempat berbeda yaitu kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang dan Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Selain itu, Sigit menjelaskan modus operasi yang dilakukan para tersangka dengan merusak kunci motor dengan menggunakan batang besi yang dipipihkan, dan 1 kunci ring ukuran 8. Kemudian, para tersangka juga mengakui telah melakukan Curanmor +/- 8 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di daerah Hukum Cilegon.

"Antara bulan Januari 2021 S/d bulan Februari 2021," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh Polres Cilegon dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut. Kendati demikian, pihaknya tetap menghimbau kepada masyrakat luas untuk tetap berhati-hati dan waspada dalam menyimpan kendaraan.

"Himbauan juga buat masyarkat untuk erus waspada saat menyimpan kendaraannya dimana pun berada dan jangan lupa dengan menggunakan kunci ganda," pungkasnya. (Firasat/Red)

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB