hukrim

Bejat! Ayah Tiri di Mancak Tega Perkosa Anak Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil 4 Bulan

Selasa, 26 Januari 2021 | 15:49 WIB
Ilustrasi (Foto:Net)

CILEGON, TOPmedia – Seorang Pria berinisial JAL (45) tega setubuhi anak tirinya sendiri RA yang baru berusia 16 tahun di Kelurahan Bale Kambang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Diketahui, korban disetubuhi hingga dua kali pada tanggal 14 Oktober dan 30 Oktober 2020.

Dari tindakan yang dilakukan pelaku tersebut membuat korban hamil hingga 4 bulan.

"Kemarin, sekitar pukul 09:00 WIB telah diketahui terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang menimpa Saudari RA anak dari pelapor," Kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Selasa (26/1/2021).

Lebih lanjut, kejadian tersebut diketahui saat RA diantar oleh ibunya (pelapor) untuk melakukan pijat. Namun, tukang pijat tersebut memberi tahu kepada pelapor bahwasanya anaknya sedang mengandung.

"Nah, saat itu juga pelapor menanyakan kepada RA sambil memegang perut anaknya dan menanyakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut," terangnya.

Ketika itu, korban menjawab bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah JAL. Dimana, JAL merupakan ayah tiri dari korban.

Selain itu, korban juga menjelaskan bahwa awal kejadian tanggal 14 Oktober dan terakhir kali tanggal 30 Oktober 2020.

"Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.

(Firasat/Red)

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB