hukrim

Jual Motor Curian di Facebook, Dua Pemuda di Kota Serang Ditangkap Polisi

Senin, 16 Maret 2020 | 17:27 WIB
Ilustrasi.

SERANG, TOPmedia - Jual Motor Curian melalui akun media sosial (medsos) Facebook, AD (20) dan HN (19) ditangkap Polsek Curug, Polres Serang Kota, Banten. Mereka mendapatkan keuntungan  Rp 500 ribu perunitnya

Mereka membeli motor bodong ke seseorang yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kemudian menjualnya dengan harga bervariasi, antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per unit. Pelaku pencurian masih dalam tahap pengejaran anggota kepolisian.

"Para pelaku membeli motor bodong kemudian dijual lagi. Pelaku pencurian sedang dalam pengejaran. Mereka menawarkan ke orang antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Mereka menerima keuntungan Rp 500 ribu per motor," kata Kasi Humas Polsek Curug, Bripka Aditya Rizka Pratama, ditemui di Mapolsek Curug, Kota Serang, Banten, Senin (16/03/2020).

Aditya bercerita bahwa ada seorang korban yang melihat motornya dijual di akun media sosial yang kemudian dilaporkan ke Polsek Curug. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memancing penjual untuk bertemu disuatu tempat.

Atas usul pihak kepolisian, korban membuat janji dengan penjual disuatu tempat. Usai disepakati waktu dan tempatnya, korban memberitahu pihak kepolisian yang berakhir dengan penangkapan.

"Kemudian penyidik melakukan COD (pertemuan). Kemudian di dapatkan sepeda motor yamg di jual tidak ada surat resmi. Hasil yamg di dapat hari itu empat sepeda motor," terangnya.

Kedua pelaku sudah beroperasi sejak dua bulan dan telah menjual tiga sepeda motor lainnya. Tiga sepeda motor lainnya berikut pelaku curanmor, sedang dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Curug.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, mereka sudah menjual tujuh unit sepeda motor. Sisanya masih dalam tahap pengejaran. Pasal 481 KUHP, memiliki barang curian, ancaman 4 tahun penjara," jelasnya. (YDtama/Red)

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB