SERANG, TOPmedia – MH (26) warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Pabuaran, lantaran menjual obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Trihexyphenidyl. MH ditangkap di salah satu toko berkedok kosmetik di Kampung Pabatan, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kota Serang, Jumat (31/1/2020).
Dikatakan Kapolsek Pabuaran, AKP Yudha Hermawan, penangkapan dilakukan karena mendapat info dari warga tentang adanya peredaran obat terlarang tersebut. Pelaku yang merupakan warga asli Kabupaten Aceh Utara itu ditangkap bersama barang bukti berupa Eximer 1.237 butir, Trihexyphenidyl 290 butir, uang Rp 197.000, Plastik 13 bendel, HP Vivo 1 buah, KTP 1 buah dan Lampu 1 buah.
“Saya beserta anggota Reskrim Langsung ke lokasi yang menjadi target, setelah dilakukan tindakan kepolisian ditemukan BB dan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Serang Kota guna pengembangan dan proses lebih lanjut,” ujarnya.
"Indikasi peredaran obat terlarang perlu dilakukan langkah antisipasi dan penegakan hukum secara berkeadilan guna memberi efek jera dan menyelamatkan generasi muda agar tidak terkontaminasi dan tetap produktif,” tambah Yudha
Semantara itu, Adi, masyarakat setempat memberi apresiasi dan ucapkan terima kasih atas kinerja dan penegakan hukum oleh Polri. "Kami sangat berterima kasih kepada Polri yang telah menangkap pelaku kehajatan dibidang narkoba dan obat terlarang tersebut, semoga saja para pelaku usaha obat-obatan terlarang bisa dibrantas dari muka bumi ini, hukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera,” tegas Adi. (TM1/Red)