hukrim

Kedapatan Bawa Sajam dan Diduga Akan Menyerang Petugas, Pria di Merak Diamankan Polisi

Senin, 11 November 2019 | 08:38 WIB
Pria pembawa sajam dan barang bukti saat diamankan petugas Polsek Pulomerak, Kota Cilegon.

CILEGON, TOPmedia - Seorang laki-laki berinisial AM (33) diamankan petugas piket Polsek Pulomerak, Kota Cilegon, lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin, Jumat (08/11/ 2019).

Dikatakan Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media, bahwa pihaknya menahan AM (33) yang membawa senjata tajam masuk kedalam Mapolsek Pulomerak.

"Ketika di markas Polsek Pulomerak petugas piket jaga Brigadir Agus Damai dan Bripka Pesta melihat seorang laki-laki yang mencurigakan gerak geriknya hendak masuk ke halaman polsek," ujar Kapolres, Minggu (10/11/2019).

Kemudian kapolres mejelaskan, petugas jaga melihat orang tersebut hendak berusaha mendekat ke arah petugas jaga dan lalu kemudian petugas jaga bertanya dan menegur lelaki tersebut.

"Saat akan masuk polsek, petugas bertanya kepada seorang laki-laki karena dia membawa bungkusan plastik yang mencurigakan dan petugas menyuruh bungkusan tersebut diletakkan diluar," katanya.

Selanjutnya orang tersebut keluar dan meletakkan bungkusan plastik yang dibawa. Lalu orang tersebut masuk kembali ke dalam polsek merak dan masih menggunakan jaket (sweter).

"Ketika masuk kedalam, petugas melihat ada sesuatu dibalik jaket laki laki tersebut, kemudian menegur. Namun orang tersebut tidak mau membuka yang akhirnya untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan yang bisa saja menyerang kepada petugas dan membahayakan petugas, selanjutnya petugas memeriksa dibalik jaket yang diduga ada senjata tajam," jelasnya.

Ketika dibuka jaketnya, petugas mendapatkan sebilah kampak dari balik jaket dan untuk mengantisipasi perlawanan atau hal hal yang tidak diinginkan, selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan di ruang Reskrim Polsek Pulomerak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari identias yang ditemukan petugas, AM (33) merupakan warga  Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Jawa Barat. Di identitas tersebut AM (33) diketahui berprofesi sebagai Wiraswasta,” katanya.

"Atas perbuatannya pelaku membawa senjata tajam tanpa izin melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara Setinggi-tingginya 10 tahun," ujarnya.

Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh petugas jaga Polsek Pulomerak merupakan upaya sigap dan kepekaan terhadap orang yang dicurigai membawa  barang berbahaya dan hal ini merupakan langkah pencegahan yang bagus karena pelaku diduga akan melakukan hal-hal yang membahayakan keselamatan petugas.

"Saya mengimbau kepada masyarakat diharapkan jangan sembarangan membawa senjata tajam di tempat umum, bahkan ada niatan untuk melukai orang lain karena penggunaan senjata tajam ini sudah jelas diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," katanya. (TM1/Red)

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB