hukrim

Berkedok Toko Kosmetik, Warga Aceh Ditangkap Polisi Akibat Jual Pil Tramadol

Kamis, 19 September 2019 | 21:58 WIB

SERANG, TOPmedia - Diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan sejenisnya, MY warga Asal Provinsi Aceh diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Serang kota, di sebuah toko kosmetik, tepatnya di Jln Ki Ajurum Lingk. Sempu Gedang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (19/9/2019).

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga tersangka MY dari sebuah toko kosmetik, yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan sejenisnya. Edhi menyatakan, selain MY, Polisi juga menyita beberapa barang bukti jenis obat-obatan.

"Petugas menyita 7 lempeng Obat merk Tramadol yang berisi 70 butir obat, 71 butir obat warna Putih Polos, 144 butir obat warna kuning serta uang hasil penjualan sebesar Rp.205.000," jelas Kapolres, saat ditemui di kantornya.

Edhi menambahkan, berkat kejelian petugas, kedok toko kosmetik yang tersangka MY jalankan berhasil dibongkar oleh petugas.

Lanjut, Edhi, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu serta tidak memiliki izin edar. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota. Namun untuk pemasok AB masih menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO)," tandasnya. (Red)

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB