hukrim

Toko Kosmetik di Kabupaten Serang Jual Pil Tramadol dan Eximer, Pria Asal Aceh Diamankan Polisi

Jumat, 13 September 2019 | 14:40 WIB

SERANG, TOPmedia - Sat Narkoba Polres Serang kembali mengamankan seorang tersangka penjual  penyalahgunaan obat keras Tramadol dan Eximer yang dijual di sebuah toko kosmetik di Kampung Tegal Cetak, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (12/9/2019).

Didalam kios kosmetik milik tersangka berinisial MD (30) asal Provinsi Aceh petugas berhasil mengamankan 109 butir Tramadol Lempeng / Kemasan HCI, 47 butir Tramadol polos dan 34 butir Eximer.

"Benar, anggota kami telah mengamankan satu orang berinisial (MD) asal Aceh yang diduga telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan jenis tramadol dan eximer. Di sebuah toko kosmetik, tepatnya Desa Citereup Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang," terang Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Jumat (13/9/2019).

Menurut pengakuan tersangka, terang Indra, obat obatan tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial JL (DPO) pada hari Minggu kemarin tanggal 08 September 2019 sore.

"Pengakuannya Obat obatan tersebut didapat dari seseorang yang berinisil (JL) yang sekarang DPO untuk di perjaul belikan oleh tersangka dikiosnya," terangnya.

Indra menjelaskan, selain mengamankan tersangka, dan obat obatan, berupa plastik perekat ukuran kecil  sebanyak 49 lembar dan 1 (satu) buah tas berwarna loreng.

"Untuk tersangka berinisial (MD) sudah kita amankan. Namun tersangka lainnya berinisial (JL) masih dalam pencarian (DPO). Dan tersangka akan kita kenakan pasal 196 Jo 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tandasnya. (Tb/Red)

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB