hukrim

Ratusan Butir Obat Terlarang dan Pengedar Diamankan Petugas Satnarkoba Polres Serang Kota

Selasa, 24 Juli 2018 | 15:44 WIB
Narkotika/Ilustrasi (Foto:Net)

SERANG, TOPmedia - Satnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengamankan satu orang berinisial AR, salah seorang pengedar Narkotika jenis Gorila, Exsimer dan Tramadol.

AR berhasil di amanakan oleh kepolisian di kediamanya, Senin (23/7/2018), sekira pukul 22.00 Wib, di   sebuah kosan di Lingkungan Sempu Kelapa Endep Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang.

"Penangkapan terhadap satu orang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yaitu AR dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis gorila dan obat jenis tramadol dan exsimer," ujarnya AKP Ivan Adhitira Kasat Narkoba Polres Serang Kota melalui rilis yang di terima, Selasa (24/7/2018).

 

"Pelaku hanya kerja Wiraswasta. Barang Bukti yang berhasil di amankan dari kediaman pelaku, 4 (empat) bungkus plastik  berisikan  narkotika jenis gorila, 330 obat jenis tramadol, 470 obat jenis exsimer," ujarnya.

Akibat perbuatanya pelaku di jerat dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 197,198 ayat (1) UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Undang-undnag kesehatan yaitu dengan cara tanpa hak dan melawan hukum Memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis gorila dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi  brupa obat jenis tramadol dan exsimer," pungkasnya.(Gilang/Red)

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB