hukrim

Rugikan Negara Rp 10 Miliar, Bareskrim Amankan Rumah Penangkaran Benur Ilegal di Serang

Senin, 16 April 2018 | 19:41 WIB
Sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan tim bareskrim dari sebuah rumah tak berpenghuni di Kampung Kosambi, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, yang dijadikan pena

SERANG –  Petugas Bareskrim Polri mengamankan sebuah rumah tak berpenghuni di Kampung Kosambi, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, dijadikan penangkaran benur atau bibit lobster secara illegal.

Benur yang berjumlah 50 ribu ekor itu akan di ekspor secara ilegal ke Singapura, melalui jalur darat. Nilainya sangat fantastis, diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Karena terindikasi merugikan pendapatan negara, subuh tadi, sekitar pukul 04.30 wib, tempat penangkaran itu di grebek Mabes Polri.

“Mengamankan sebuah rumah yang sudah tidak digunakan. Namun disalahgunakan untuk dijadikan gudang penampungan Benur Lobster, yang rencananya akan di kirim ke Jambi melalu jalur darat dan akan di kirim ke Seluruh," kata Kompol Agung Yudadi Nugraha, Kepala Unit (Kanit) Tipidter Bareskrim Polri, diplomasi penimbunan benur, Senin (16/04/2018).

Kompol Agung mengungkapkan, petugas telah mengintai sejak 03 April 2018. Dimana, benur diperoleh dari nelayan yang berlokasi di Binuangen, Banten dan Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Benur sendiri sesuai Undang-undang (UU) perikanan nomor 45 tahun 2015, bahwa berat lobster dibawah 200 gram tidak boleh di ekspor.

"Sampai saat ini, baru kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terhadap 10 orang terduga pelaku penyelundupan (benih) Lobster," terangnya.(YDtama/Red)

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB