hukrim

3 Tahun Beroperasi, 3 WNA Pengoplos Solar di Tangerang Akhirnya Ditangkap

Jumat, 23 Februari 2018 | 16:34 WIB
Pihak Kepolisian ketika mengunjungi TKP pengoplosan solar di Kampung Sarakan, RT 005 RW 005, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto : TOPmedia)

TANGERANG, TOPmedia – Tiga Warga Negara Asing (WNA) berinisial YH, HS dan HG, Ditangkap pihak kepolisian, lantaran menjadi otak pengoplos solar dari pabrik PT Ching Kau Lie, yang berlokasi di Kampung Sarakan, RT 005 RW 005, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kegiatan pengolahan bahan baku oli bekas yang dilakukan pabrik PT. Ching Kai Lie ini sudah berlangsung selama 3 tahun sejak tahun 2015," kata Kombes Pol Abdul Karim, Ditreskrimsus Polda Banten, melalui keterangan tertulis yang dikirim oleh Humas Polda Banten, Jumat (23/02/2018).

Dalam keterangannya, Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, perusahaan itu memproduksi dan memperdagangkan minyak solar hasil olahan dengan bahan baku oli bekas tanpa dilengkapi legalitas atau izin sesuai Undang-undang yang berlaku.

Perijinan tersebut diantaranya, ijin pengelolahan limbah B3, ijin pemanfaatan limbah B3, Ijin penyimpanan limbah B3 dan Ijin pengolahan hasil olahan yang dikeluarkan Ditjen Migas.

"Dimana hasil olahan tersebut dijual atau didistribusikan kebeberapa perusahaan indusrri di wilayah Tangerang, Cilegon, Jakarta hingga Bandung," terangnya.

Barang bukti dari lokasi pengoplosan solar yang berhasil disita oleh kepolisian berupa 100 jerigen asam sulfat, 50 karung bahan bleaching, 30 karung caustic soda, 4 tungku proses pembakaran, 7 tangki pendingin air kapasitas 4 ton, dan 8 tangki pencucian.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan pasal UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi pasal 53 dan atau pasal 54. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi 60 miliar. (YDtama)

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB