SERANG, TOPmedia - Enam pengecer kupon judi toto gelap (togel) yang beroperasi di wilayah Kabupetan Tangerang diringkus Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten. Keenam tersangka ini digerebek di dua lokasi terpisah di Kecamatan Pasar Kemis. Keenam tersangka yaitu Ya (50), Jah (42), AS (28), JS (30) yang merupakan warga Desa Sukaasih, sedangkan dua tersangka Suk (30) dan Ah (32), keduanya warga Kelurahan/Kecamatan Panongon.
Dikatakan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Sofwan Hermanto, pengamanan kepada para tersangka judi togel tersebut berawal pada laporan masyarakat Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Berbekal dari laporan masyarakat, pihaknya segera bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian togel, tim resmob segera bergerak," ujar Sofwan kepada wartawan saat ekspose di Mapolda Banten, Senin (2/10/2017).
Akhirnya Tim berhasil mengamankan ketiga tersangka dengan barang bukti uang Rp289 ribu, tiga buah handphone, satu bundel kupon berisi rekapan nomor judi togel. Ketiganya pun langsung digelandang ke Kantor Ditreskrimum Polda Banten untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Bersama tersangka petugas mengamankan 49 rekapan, empat bundel buku rekapan, 11 lembar tafsir mimpi, satu buah kalkulator, tiga buah smartphone, tiga buah kupon togel, lima buah bolpoint, satu buah spidol warna Merah, satu buah hekter dan uang tunai Rp1.063.000," paparnya.
Kepada awak media, Jah mengaku baru dua minggu dirinya bermain judi togel tersebut. Pria yang juga bekerja sebagai kuli bongkar muat di pabrik itu mengaku iseng sekaligus mencari tambahan penghasilan.
“Dari ngojek kadang dapat (penghasilan) kadang enggak, enggak nentu, gimana ada penumpang aja. Kalau masang juga gak gede, paling Rp5 ribu,” keluhnya.
Para tersangka yang sudah diamankan melanggar pasal 303 KUHPidana Jo UU RI nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Mat/Red)