SERANG, TOPmedia - Deden Olehudin (22), seorang pemuda asal Padangcermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, diduga menganiaya Dahefi (28), warga Kampung Pekalongan, Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, menggunakan Airsoft Gun jenis FN.
Peristiwa itu bermula, saat Deden melintas menggunakan sepeda motor di Jembatan Kampung Pekalongan, Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Minggu (19/3/2017) sore.
Saat bersamaan, dua pemuda bernama Dahefi dan Haerudin sedang duduk di jembatan. “Saya mau keluar cari makan dari rumah bapak angkat (warga sekitar bernama Arsyad). Lewat jembatan, ada dua orang. Pakaian rapih, aku lewat depan dia, udah gak jauh begitu. Dibentak Hoi. Aku nengok. Aku bilang, aya naon a? Cuma, diliatin, terus bablas,” kata Deden ditemui di Mapolsek Ciomas.
Deden kemudian melanjutkan tujuannya ke rumah makan. Seusai makan, Deden pulang ke rumah orangtua angkatnya, Arsyad. Saat melintas, Deden kembali dibentak oleh Dahefi. Tak terima, Deden mendekati Dahefi dan Haerudin. “Aku mau lewat itu, dibentak, Naon dia, matana melotot. Aku berhenti, tanyain, aya naoan a? Dijawab, kenapa gak seneng?,” ungkap Deden.
Deden dan Dahefi pun cekcok mulut. Emosi, Deden mengajak Dahefi duel. Seketika, Deden melayangkan tinju ke wajah Dahefi. Melihat rekannya dipukul, Haerudin mendorong tubuh Deden hingga terjatuh. Deden bangun dan mencabut soft gun jenis FN dari balik pinggang kanannya. Deden mengancam Haerudin dengan Soft gun agar tidak ikut campur.
“Saya gak ingat. Berapa kali saya pukul (pakai Soft gun). Yang pasti lebih dari satu kali,” ucap Deden.
Haerudin berlari memanggil warga sekitar. Tak lama kemudian, warga datang ke lokasi dan mengamankan Deden ke salah satu rumah warga. Sedangkan, korba dibawa ke rumah sakit untuk diobati. “Saya dapat soft gun, beli dari teman saya, marinir di Lampung,” aku Deden.
Akibat Kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah dibagian kepala, serta lembam dibagian wajah. “Setelah kami terima laporan, kami mengamankan tersangka dan barang bukti. Diantaranya, softgun dengan peluru 5 butir,” kata Kapolsek Ciomas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Rosyid.
Atas perbuatannya, Deden disangka melanggar Pasal 351 KUH Pidana. “Untuk Soft gun, kami sedang menunggu petunjuk dari pimpinan, kemungkinan digunakan undang-undang darurat,” jelas Abdul Rasyid. (Oc/Red)