SERANG, TOPmedia - Tiga pengusaha penambang pasir di dua lokasi di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, ditahan petugas Satuan Reskrim Polres Serang. Ketiganya ditahan dikarenakan aktivitas penambangan pasir yang dikerjakannya di Desa Alang-Alang dan Desa Lontar tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Banten.
Ketiga tersangka yaitu, Hapid (25) dan Sibli (60), warga Kampung Brambang, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, sedangkan Mulyadi (39), warga Kp Kemuncang, Desa Kelapian, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Ketiga tersangka ini diciduk polisi saat berada di lokasi penambangan pada Kamis (9/3/2017) lalu.
"Ketiga tersangka kami dijerat Pasal 158 UU RI No 4/2009 tentang Pertambangan minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan 10 miliar rupiah," ungkap Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung dalam ekspose yang digelar di Mapolres Serang, Kamis (16/3/2017).
Dijelaskan Gogo, tersangka Hapid dan Sibli diketahui sudah melakukan penambangan pasir sekitar 2 bulan, sedangkan Mulyadi selama 7 bulan. Dari pemeriksaan juga diakui aktivitas penambangan pasir ini ilegal karena para tersangka mengakui tidak memegang izin usaha dari pemerintah atau instansi terkait.
"Untuk tersangka Sibli tidak bisa kami hadirkan dikarenakan yang bersangkutan tengah menjalani operasi di rumah sakit karena penyakit kencing batu," jelasnya.
Dikatakan Gogo, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga setempat atas maraknya aktivitas penambang pasir ilegal di pesisir pantai utara Kabupaten Serang. Akibat dari penyedotan pasir laut ini menimbulkan abrasi serta kerusakan pada lingkungan, termasuk akses jalan.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu 5 kendaraan Daihatsu bak terbuka, 3 unit alat penyedot pasir, pipa paralon, selang karet, skop, pelampung, jirigen dan buku," kata Gogo.
Sementara itu, Kanit Pidsus Iptu Samsul Fuad menjelaskan, pasir laut di pesisir Pantai Lontar ini dijadikan bahan baku keramik. Setiap harinya masing-masing tersangka mampu mengirimkan pasir sedot ke perusahaan keramik sebanyak 10 kali angkutan dengan harga jual Rp200 ribu sekali angkut.
"Pasir sedot dikirim langsung ke konsumen dengan harga Rp200 ribu sekali angkut," kata Samsul. (Mat/Red)