SERANG, TOPmedia - Unjuk rasa yang berujung pengrusakan di PT Tirta Fresindo Jaya, anak perusahaan PT Mayora di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (6/2/2017) kemarin, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang yang dianggap bertanggung jawab dalam aksi pengrusakan tersebut.
“Sekarang aparat kita masih melakukan pengejaran dan sudah mengamankan lima orang,” kata Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo ditemui di Pesantren An Nawawi Al-Bantani, Tanara, Kabupaten Serang, Selasa (7/2/2017).
Kapolda menuturkan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara intensif pihak-pihak yang dianggap kuat terlibat kerusuhan tersebut. “Masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui perannya masing-masing,” kata Kapolda.
Ditanya apakah sudah ada tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan di PT Tirta Jaya Fresindo, Kapolda menegaskan sudah ada dua orang yang menguat menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Dua orang sudah menguat. Yang lain masih kita periksa, akan ditetapkan hanya sebagai saksi atau seperti apa kita lihat nanti setelah pemeriksaan,” kata Kapolda.
Kapolda menambahkan bahwa kegiatan di PT Tirta Jaya Freaindo dihentikan sementara.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, melakukan aksi unjuk rasa di kawasan pengolahan air PT Mayora, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (6/2/2017) kemarin.
Dalam aksi tersebut, massa membakar kendaraan beko, genset, filterisasi air. Tak ada korban jiwa dalam keributan ini, petugas gabungan Polres Pandeglang, Polres Serang Kota dan Brimobda Banten telah mengamankan lokasi keributan. (Red)