hukrim

BNN Banten Amankan 1 Oknum Polisi Saat Pesta Sabu

Jumat, 20 Januari 2017 | 11:05 WIB
Ilustrasi*

SERANG,  TOPmedia - Satu orang yang di duga oknum anggota dari Polsek Mancak, Kabupaten Serang, Banten, berinisial BH, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten saat melakukan pesta narkoba jenis sabu.

"Dari BNN akan diserahkan penanganannya kepada Polda Banten dan Polda Banten akan menelusuri apakah betul BH anggota Polda Banten atau bukan," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin, Jumat (20/01/2017).

Pesta sabu yang dilakukan disebuah kamar kontrakan di Komplek Baladika, Jalan Perintis, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, itu pun BNNP Banten turut serta mengamankan empat warga sipil lainnya.

Namun, khusus untuk BH, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Karena santer beredar bahwa pelaku sudah diberhentikan sebagai anggota Polri.

"Karena info yang saya terima bahwa yang ditangkap itu adalah mantan anggota Polda Banten. Tapi Propam masih melakukan pendalaman," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggrebekkan pesta narkoba jenis sabu terjadi pada Jumat, 19 Januari 2017 dini hari. 

Petugas BNNP Banten awalnya mendapatkan informasi telah terjadi pesta sabu dikamar kos B alias DJ. Tiba dilokasi, petugas langsung mendobrak pintu kamar dan mendapati tiga tersangka yang juga bersembunyi di dalam kamar mandi yakni A alias Ar.

Tersangka berupaya menghilangkan barang bukti berupa paket kecil sabu dengan cara memasukannya ke dalam lubang kloset dan disiram air. Namun akhirnya petugas dapat mengamankan sebanyak satu bungkus kecil paket sabu dari sebagian barang bukti yang tidak masuk ke dalam kloset.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, alat hisap dan ponsel milik tersangka. Atas kejadian ini, petugas telah mengamankan tersangka, barang bukti dan terus pengembangan kasus narkoba.

Kelima tersangka pesta narkoba tersebut adalah B alias DJ warga Kabupaten Pandeglang, tersangka A alias Ar warga Kampung Ketileng Desa Ketileng Kecamatan Sukmajaya, Kota Cilgon, tersangka AH warga Linkungan Keanggotaan, RT. 04/ 010 Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, tersangka SD warga Jalan Kenanga, Linkungan Ramanuju, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon dan diduga seorang oknum polisi bersinisal BH yang merupakan anggota Polsek Mancak yang tinggal di Komplek Asrama Polres Blok C Nomor 062 RT.04/07 Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. (YDtama/Red)

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB