SERANG,TOPmedia - Lagi, kawanan perampok berhasil dibekuk jajaran reskrim Polres Serang, dari dua pelaku yang dibekuk, Polisi menjelaskan masih ada lima tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Dua kawanan pencuri berhasil ditangkap yakni AD (40) dan HN (33) kini mendekam di Polres Serang.
“Kami berhasil menangkap dua tersangka ini, dapat membantu menangkap lima tersangka lainnya yang masih buron, masih kita cari, dua pelaku AD dan HN kita tangkap pelaku ini di Sukabumi, Jawa Barat. Hasil pantauan kami berkoordinasi dengan Polda selama dua hari kita intai rumah pelaku akhirnya kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Sukabumi dan kami bawa kembali ke Kota Serang," kata Kasat reskrim Polres Serang, Gogo Galesung Selasa (8/11/2016).
Dalam aksinya, pelaku memanjar pagar rumah korban, "Modusnya panjat kawat yang sebelumnya pelaku pantau dulu, dan jika ada rumah yang memiliki anjing penjaga mereka mengunakan obat yang bisa membuat anjing itu lemas tidak bergerak," jelasnya.
Akibat perbuatannya dua tersangka ini di jerat pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara. (gilang/red)