hukrim

Bulog Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Irman Gusman

Senin, 19 September 2016 | 12:40 WIB
Irman Gusman. (Foto: Net)

JAKARTA, TOPmedia - Badan Urusan Logistik mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas dugaan kasus korupsi terkait penetapan kuota impor gula yang kini menyeret Ketua DPD Irman Gusman.

"Terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK, Perum Bulog menghormati dan mendukung KPK untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas," kata Direktur Pengadaan Perum Bulog Wahyu dalam jumpa pers di Gedung Perum Bulog, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Wahyu yang juga Pelaksana Tugas Direktur Utama Bulog menjelaskan institusinya mendapat tugas dari pemerintah untuk menstabilkan harga bahan gula serta mengadakan gula dari dalam maupun luar negeri untuk menurunkan harga gula yang sempat mencapai Rp20 ribu per kilogram di pasaran.

Sesuai ketentuan di Perum Bulog, katanya, proses pendistribusian gula ke seluruh wilayah Indonesia dapat dilakukan baik melalui operasi pasar maupun bekerja sama dengan mitra penyalur yang mau berkomitmen menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan Bulog.

"CV SB adalah salah satu mitra penyalur gula Perum Bulog yang berdomisili di Padang, Sumatera Barat, dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan importasi gula yang dilaksanakan oleh Perum Bulog," kata Wahyu.

Sebelumnya. Diketahui Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jalan Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota impor gula ke Bulog. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (Landy/Red)

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB