hukrim

Sudah 2,5 Tahun Kasus e-KTP Tak Juga Rampung, ini Kata KPK

Kamis, 15 September 2016 | 20:30 WIB
KPK. (Foto: Net)

JAKARTA, TOPmedia - Penyidikan perkara korupsi pengadaan e-KTP sudah ditangani KPK sejak tahun 2014. Sudah 2,5 tahun kasus itu ditangani namun tak kunjung dilimpahkan ke penyidikan.

Ketua KPK Agus Raharjo mengungkapkan, memang kasus e-KTP cukup rumit. Apalagi angka kerugian negara cukup besar, mencapai lebih dari Rp2 triliun.

"Kasusnya sudah di penyidikan, kan jauh sebelum saya masuk. Pada waktu saya masuk, saya suruh mempercepat, kemudian saya sampai nanya ke BPKP sendirian. Saya sudah datang, sudah mendapatkan angka kerugian," kata Agus di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).

Agus menjelaskan, penyidik telah berkeliling Indonesia untuk memeriksa langsung alat pembuat e-KTP. Sebenarnya, penyidik sudah beberapa kali mengajukan berkas penyidikan ke jaksa penuntut, namun selalu ditolak jaksa.

"Nah sekarang yang menjadi permasalahan kenapa belum lari ke penuntutan, itu si penuntut yang di dalam KPK, teman-teman jaksa, itu uang segini itu lari ke mana saja, itu lho. Itu yang masih diselidiki," jelas Agus.

Ketua KPK menduga, uang senilai Rp2 triliun lebih itu mengalir ke banyak pihak. Oleh karena itu, KPK harus menelusuri ke mana saja uang itu mengalir.

"Ya mungkin akibat ini bisa saja ke mana-mana tapi saya gak mau nyebut. Itu kan Rp2 T lebih, kan harus jelas, supaya kita lebih jelas langkahnya," tegasnya.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Sugiharto, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Sugiharto diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek senilai Rp6 triliun tersebut. Namun 2,5 tahun menjadi tersangka, Sugiharto belum ditahan. (Detik.com)

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB