hukrim

ICW: Saya Tungu Dilaporkan Kuasa Hukum TCW

Senin, 5 September 2016 | 09:52 WIB
Rt. Atut Chosiyah dan Tb. Chaeri Wardana.*

SERANG, TOPmedia - Mendengar akan dilaporkan oleh Kuasa hukum terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana, Tb. Sukatma. Deputi Koordinator ICW, Ade Irawan  menantang balik kuasa hukum tersebut.

Ade Irawan akan dilaporkan terkait paparannya dalam sebuah diskusi bertema, “Dinasti Banten” yang digelar di Rumah Dunia, Kota Serang, Sabtu (03/09/2016).

Saat itu, ICW memaparkan bahwa bobroknya tatanan korupsi di Banten dimulai saat rezim dinasti Atut memimpin.

"Bobroknya pemerintahan di Banten terjadi saat Banten Gubernurnya Atut Chosiyah, ini terbukti saat KPK berhasil mengungkap aksi suap yang dilakukan adik Atut, yakni TCW terhadap Ketua MK," ujar Ade.

“Kalau dari paparan saya tersebut kemudian saya akan dilaporkan oleh kuasa hukum TCW, yakni Tb.Sukatma, ya silahkan. Saya tunggu seminggu,” kata Ade Irawan.

Sebelumnya, Tb.Sukatma menilai Indonesia Corruption Watch (ICW) subjektif dalam melihat korupsi di Provinsi Banten. Sukatma secara terbuka menantang ICW untuk membongkar keterlibatan Gubernur Banten, Rano Karno dalam kasus korupsi.

Ia mengatakan, Rano Karno juga masuk kedalam pusaran korupsi Tubagus Chaeri Wardana.

Menggapi pertanyaan Sukatma, Ade Irawan meminta kepada Tb.Sukatma untuk melaporkan ke KPK jika dirinya memiliki data bahwa Rano Karno terlibat dalam pusaran korupsi yang dimaksud.

Senada dengan Ade Irawan, mantan ketua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki, menyesalkan kenapa Sukatma tidak melaporkan pada saat dirinya menjadi ketua KPK.

“Kenapa tidak dilaporkan pada saat saya di KPK” kata Taufiqurrahman. (Tm-1/red)

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB