TOPMEDIA - Pemerintah Aceh kabarnya akan membuka kembali peluang operasional bank konvensional di Aceh.
Hal ini dilakukan dengan merevisi qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Salah satu poin yang akan direvisi adalah mengenai perizinan operasional bank konvensional di Aceh.
Qanun LKS sebelumnya mengatur bahwa seluruh lembaga keuangan, termasuk bank, yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah.
Dikutip TOPmedia.co.id dari akun instagram @bigalpha.id, Qanun Aceh merupakan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.
• Aspirasi Masyarakat
Revisi tersebut dipicu oleh aspirasi masyarakat, khususnya para pelaku usaha, yang merasa bahwa pelaksanaan qanun LKS belum optimal.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata Terpopuler dan Hits di Subang Jawa Barat, Liburan Akhir Pekan Penuh Warna
Maka dari itu qanun LKS ini perlu dikaji kembali.
Menurut Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri mengatakan bahwa masyarakat berhak untuk memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat.
• Kasus BSI Juga Jadi Pemicu
Terlebih lagi, mengingat banyak warga dan pengusaha mengeluh karena kasus BSI yang baru-baru ini terjadi, yang membuat 542 ribu nasabahnya nggak bisa melakukan transaksi.
Jubir Pemprov Aceh, Muhammad MTA, berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memantau revisi qanun ini.
Baca Juga: Paling Populer di Banten, 3 Tempat Wisata Alam Eksotis Tepat Healing Terbaik Saat Liburan