TOPMEDIA.CO.ID - Tiga pelaku pengedar tembakau sintesis akhirnya berhasil diatngkap pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di Pinggir jalan tepatnya di Jalan Kembar Kelurahan, Kotabumi, Purwakarta, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe menjelaskan bahwa sekitar pukul 04.00 WIB pelaku berhasil diamankan di Jalan Kembar, Kotabumi, Purwakarta, Kota Cilegon, Senin (7/10/2024).
"Anggota Satresnarkoba dan unit Street Crime Polres Cilegon mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial MAH dan MAM yang sedang menyebar atau menyimpan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis," ungkap Vhalio.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat yang ditemukan di saku celana panjang Saudara MAH.
Kemudian Saudara MAH dan Saudara MAM mengaku mendapatkan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis dari Saudara YDS dan atas perintah Saudara YDS juga Saudara MAH dan Saudara MAM menyimpan dan menyebarkan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Sintetis dengan upah masing-masing Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Minggu.
"Berdasarkan keterangan tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan di daerah serang disebuah kontrakan tepatnya di Jalan Kelapa dua, Kagungan, Serang dan sekira jam 06.00 WIB mengamankan Saudara YDS," ucapnya.
Kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat, 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening.
Saudara YDS mengaku mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dari Aplikasi Instagram dengan harga Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut" tambah Vhalio.
Tersangka yang diamankan MAH (18 ), warga Lontar Pos, Kelurahan Kagungan Kecamatan Serang Kota Serang, sedangkan MAM (20) warga Lontar Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang dan YDS (23) warga Lontar Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Barang bukti yang diamankan 15 (lima belas) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat, 1 ( Satu ) buah jaket warna hitam, 1 ( Satu ) buah Handphone Merk Realme warna silver,1 ( Satu ) buah Handphone Merk Realme warna biru 1 ( Satu ) unit Motor Honda Vario warna hitam dengan plat nomor A 4803 QD.
27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening didalamnya berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dibungkus lakban warna coklat, 1 ( Satu ) buah Handphone Merk Iphone Berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening.
Pasal yang dilanggar oleh ketiga pelaku pasal 114 (2) Jo 132 (1) dan atau 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 ( lima) sampai dengan 20 ( dua puluh ) tahun penjara.