Baca Juga: Dimyati PD Dapat Rekom DPP, Ketua DPW PKS Banten : Kita Lihat Saja Siapa Calon Gubernur Banten
Atas perbuatannya, tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.***