TOPMEDIA.CO.ID - Merasa tidak menghasilkan keuntungan banyak, RL (17 tahun) pedagang nasi goreng nekad beralih profesi menjadi kaki tangan pengedar narkoba dengan berperan sebag kurir narkoba sabu .
Belum sebulan usaha barunya dijalani, RL ditangkap personil Satreskrim Polres Serang bersama rekannya AS (20 tahun) tidak jauh dari rumahnya di sekitar Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (29/4/2024) dini hari.
Dari dalam rumah tersangka RL, petugas berhasil mengamankan 20 paket yang diduga sabu, diantaranya satu paket dari dalam box motor milik AS serta 19 paket sabu lainnya ditemukan di atas rak piring.
Baca Juga: Kode Alam Golkar - PDIP, Airin Rachmi Diany Tunggu Restu Megawati di Pilgub Banten 2024
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dua kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. RL yang tidak lagi berjualan nasi goreng dicurigai warga melakukan bisnis haram.
"Masyarakat curiga lantaran tidak lagi jualan nasi goreng tapi RL kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga," kata Kapolres kepada Poskota, Rabu (1/5/2024).
Berbekal dari laporan warga tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.
Baca Juga: Bikin Resah, Warga Komplek Griya Sukses Nekat Akan Tutup Sepihak TPS3R Rumah Maggot
"Sekitar pukul 01.30, tersangka yang berboncengan dengan AS menggunakan Honda Vario disergap ketika akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL. Dari dalam box motor ditemukan 1 paket diduga sabu," terang Condro Sasongko.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka RL dan ditemukan 19 paket lainnya yang disembunyikan di atas rak piring. Selain itu, diamankan juga timbangan digital serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu.
"Tersangka RL dan AS kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Baca Juga: Queen of Tears Cetak Rekor Jadi Drakor Rating Tertinggi, Begini Endingnya
Dari hasil pemeriksaan, kata Condro Sasongko, tersangka mengakui mengedarkan narkoba bersama AS yang berprofesi sebagai ojol. Bisnis haram tersebut dikatakan tersangka RL baru berjalan sebulan karena kebutuhan ekonomi.
Tersangka RL awalnya adalah pedagang nasi goreng karena terbujuk keuntungan besar kemudian beralih profesi menjadi kurir narkoba. Tersangka RL dan AS mendapat tugas menyimpan sabu pesanan di lokasi sesuai perintah DW yang disebut sebagai pemasok dan pengendali bisnis.
"Peran RL dan AS menaruh paket sabu di lokasi yang ditentukan oleh DW (DPO) yang tidak dietahui tempat tinggalnya. Dari 5 gram sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp3 juta," jelasnya.