TOPMEDIA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja dan juga sabu.
Pada pemusnahan kali inipun, BNN Provinsi Banten memakai 2 metode, sebagaimana untuk narkotika jenis ganja di bakar dan sabu di rebus dalam rendaman air.
Dikatakan Kepala BNN Banten, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Rohmad Nursahid, bahwasannya pemusnahan inipun, berdasarkan dari barang bukti Narkotika jenis ganja dan sabu.
Baca Juga: Mahasiswa UNTIRTA Ikut Liburan Seru Bersama Honda CB150X
Dimana, kata Brigjen Polisi Rohmad, hasil penangkapan pada daerah Kota Tangerang Selatan untuk ganja, dan juga Kota Tangerang adalah sabu.
"Jadi, BNN Banten ungkap kasus barang bukti ganja pada 2 September 2023 di Kelurahan pakualam, Kecamatan serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten," ungkapnya, dengan menjelaskan barang bukti jenis ganja adalah Narkotika golongan 1, dengan barang bukti seberat 940 gram yang dimusnahkan.
Kemudian, kata dia, pada 6 September 2023, BNN Banten kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu di Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang Banten.
"Dengan tersangka berinisial HS berusia 46 tahun, dan tersangka inisial B berusia 46 tahun. Barang bukti yang diamankan 12.858,827 gram," jelasnya.
Diketahui, BNN Banten sendiri memusnahkan sabu dengan cara direbus air mendidih.
Sedangkan ganja dibakar menggunakan campuran kayu bakar.
Baca Juga: Permudah Pembuatan Akta Kelahiran dan KIA, Disdukcapil Gandeng Belasan Bidan
BNN Banten pun menyatakan sangat serius, dalam memerangi berbagai jenis Narkotika. Baik jenis bahan kimia, tumbuhan hingga obat obatan.***